Senin, 14 November 2011

IMPLEMENTASI DANA BOSNAS DAN BOSDA DALAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN GUNA TERWUJUDNYA TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

IMPLEMENTASI DANA BOSNAS DAN BOSDA DALAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN GUNA TERWUJUDNYA TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Makalah ini
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Nasional

Dosen pengampu:
Joko Sri Sukardi ,M.Pd





Oleh: KELOMPOK 2

MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010


PENGESAHAN


Makalah Ini Ditulis Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah pendidikan Nasional


Menyetujui / Mengesahkan :











Dosen
Penulisan Karya Ilmiah




Joko Sri Sukardi, M.Pd.
NIP.





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah serta karunia sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat pada waktunya dengan judul ” IMPLEMENTASI DANA BOSNAS DAN BOSDA DALAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN GUNA TERWUJUDNYA TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL”.

Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Nasional Program Studi Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, penulisan makalah ini tidak dapat segera terselesaikan.
Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Joko Sri Sukardi,M.pd., dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Nasional Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Semua pihak – pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu atas bantuan yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk penyelesaian karya tulis ilmiah ini.
”Tak ada gading yang tak retak” serta sebagai insan biasa, penulis menyadari atas kekurangan dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu penulis harapkan. Semoga karya tulis ilmiah dapat memberikan manfaat khususnya bagi diri penulis dan pembaca pada umumnya.

Yogyakarta, April 2011
Penulis

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN………………………………………………… ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
D. Manfaat Penulisan 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 4
A. BOS …………………………………………………………… 4
B. Implementasi BOS 7
C. Organisasi Pelaksana 9
D. Prosedur Implementasi…………………………………………………….
E. Tata Tertib Pengelolaan Dana BOS………………………………………
F. Monitoring dan Pelaporan BOS…………………………………………..
G. Pengawasan,Pemeriksaan Dan Sanksi……………………………………
BAB III PEMBAHASAN 14
BAB IV PENUTUP 17
A. Kesimpulan 17
B. Saran 17
DAFTAR PUSTAKA 19



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2011 di prioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melaui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat.menjangkau.layanan.pendidikan.dasar.

Kenaikan harga BBM beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut dapat menghambat upaya penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi.kebutuhan.biaya.pendidikan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar.(SD/MI.dan.SMP/MTs.serta.satuan.pendidikan.yang.sederajat).

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK. Pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup masalah tenaga kependidikan, fasilitas,manajemen,.proses.pembelajaran.dan.prestasi.siswa.


Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah melanjutkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Selain memberikan musibah, kenaikan BBM membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Salah satu bentuk kompensasi kenaikan BBM tahap pertama adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Itu merupakan inisiatif bagus dari pemerintah, walaupun kebijakan.menaikkan.harga.BBM.bukan.solusi.

Program BOS oleh pemerintah ditunjukan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan. Misalnya, pembangunan gedung sekolah dan beberapa sarana penunjang lainnya. Fasilitas pendidikan, diakui atau tidak adalah merupakan sarana penting untuk menunjang kualitas pendidikan. Sarana infrastruktur pendidikan yang baik akan memudahkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman orang atas suatu bidang pembelajaran. Memang sangat riskan, menginginkan proses belajar-mengajar berjalan dengan baik namun tidak ditunjang oleh sarana infrastruktur yang baik pula.

Penyaluran BOS yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing daerah diupayakan agar lebih mengena. Untuk mengawasi penyaluran BOS, mulai pendataan hingga penyalurannya, telah disiapkan beberapa tim pengawas agar benar-benar mengena dan.efisien.

Sebelum disalurkan, setiap sekolah perlu menyerahkan kebutuhan sarana dan prasarananya yang masih kurang dan benar-benar perlu. Hal itu dimaksudkan agar nantinya dana BOS tidak digunakan untuk kebutuhan yang sebenarnya kurang perlu. Sebab selama ini, kita sering menghamburkan uang negara untuk kebutuhan yang sebenarnya kurang penting. Jadi terkesan (walaupun benar) kita adalah bangsa yang senang menghabiskan anggaran. Jika kebutuhan sebuah sekolahan akan sarana fisik seperti gedung telah terpenuhi, BOS bisa dialihkan untuk menambah buku-buku bacaan di perpustakaan untuk peningkatan budaya membaca dan pengetahuan siswa. Selama ini, pembangunan sering diartikan sebagai sebuah usaha pembuatan sarana fisik semata. Karena itu, yang terjadi adalah pembangunan fisik berjalan baik, namun pembangunan mental dan cara berpikir masyarakat cenderung berjalan di tempat. Dengan demikian, usaha memerdekakan masyarakat dari kebodohan selalu gagal. Di harapkan dengan adanya dana BOS ini angka putus sekolah bisa berkurang dan siswa dapat mengenyam pendidikan.minimal.9.tahun.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses implementasi dana BOS?
2. Apa kendala yang dihadapi dalam implementasi dana BOS?
3. Apa solusi dari kendala dalam implementasi dana BOS?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui proses implementasi dana BOS
2. Mengetahui kendala-kendala dalam implementasi dana BOS
3. Mengetahui solusi dari kendala implementasi dana BOS
D. Manfaat Penulisan
1. Menambah wawasan mahasiswa tentang implementasi dana BOS
2. Menambah wawasan pembaca mengenai implementasi dana BOS









BAB II
LANDASAN TEORI
A. BOS
1. Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasional adalah biaya yang di perlukan untuk membiayai kegiatan operasi non personali selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis biaya investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
2. Tujuan BOS
Secara umum program BOS beertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
a. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan SBI
b. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
c. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
3. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

1. SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2. SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3. SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun
4. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran Dana Tahun Anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

B. IMPLEMENTASI BOS
Untuk menyamakan persepsi tentang pendanaan pendidikan, tanggung jawab dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah, instansi dan masyarakat serta program BOS itu sendiri, dalam Bab ini akan diuraikan sebagai berikut.
1. Jenis Biaya Pendidikan
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam bagian ini akan diuraikan jenis-jenis biaya pendidikan sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut. Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.
a. Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi:
i. Biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
ii. Biaya operasional, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
iii. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
iv. Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
b. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
c. Biaya pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2. Sekolah Penerima BOS
a) Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
b) Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
c) Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
d) Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
e) Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
f) Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.
3. Hal-hal yang Perlu diperhatikan Dalam Pengelolaan Dana BOS
a. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
b. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
c. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara.
d. Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
e. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.
f. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
4. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah terkait biaya satuan pendidikan telah diatur dalam PP No 48 Tahun 2008 yang intinya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan biaya investasi dan biaya operasional satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal, selain dari pemerintah dan pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Tanggung Jawab Peserta Didik ,Orang Tua atau Wali
1. Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
2. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
C. ORGANISASI PELAKSANA
Pengelolaan program BOS untuk SD dan SMP di tingkat pusat dikelola oleh masing-masing direktorat. Direktorat Pembinaan TK/SD bertanggung jawab terhadap program BOS untuk SD/SDLB, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP bertanggung jawab terhadap program BOS untuk SMP/SMPLB/SMPT. Pengelolaan program BOS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikelola oleh satu tim.
A. Tim Pengarah
1. Tingkat Nasional
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
b. Ketua Bappenas
c. Menteri Pendidikan Nasional
d. Menteri Agama
e. Menteri Keuangan
f. Menteri Dalam Negeri
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur
b. Ketua Bappeda Provinsi
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota
b. Ketua Bappeda Kabupaten/Kota
4. Tim Pelaksana Program BOS

a. Ketua Tim/Pejabat Pembuat Komitmen
b. Sekretaris
c. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
d. Unit Data
e. Unit Monitoring & Evaluasi dan Penyelesaian Masalah
f. Unit Publikasi/Humas
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menyusun rancangan program.
b. Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap provinsi.
c. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program.
d. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Provinsi.
e. Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku panduan pelaksanaan program.
f. Menyusun database sekolah tingkat nasional.
g. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
h. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
i. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi atau Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
j. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.
k. Menyusun laporan pencairan dan penyaluran dana BOS
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
Membantu Tim Manajemen BOS pusat dalam hal:
a. Sosialisasi dan koordinasi pendataan
b. Monitoring dan evaluasi
c. Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
d. Penyusunan laporan pelaksanaan

D. Tugas dan Tanggung jawab Tim manajemen BOS Kapupaten
a. Menetapkan alokasi dana untuk setiap sekolah.
b. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah.
c. Melakukan pendataan sekolah.
d. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan lembaga penyalur dana, serta dengan sekolah dalam rangka penyaluran dana.
e. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
f. Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajemen BOS Provinsi.
g. Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah dan lembaga penyalur.
h. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen BOS dari sumber APBD.
i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
j. Bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kab/kota.
k. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
b. Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran.
c. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan. 􀂾 Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah.
d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
e. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
f. Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan.
g. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah. 􀂾 Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
h. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
i. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis
D. PROSEDUR IMPLEMENTASI BOS
A. Mekanisme Alokasi Pengalokasian dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap provinsi.
2. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Provinsi.
3. Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah.
4. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-02A dan Format BOS-02B). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS. Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
a. Alokasi BOS untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2011/2012.
b. Alokasi BOS periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data jumlah siswa tahun pelajaran 2011/2012. Oleh karena itu, setiap sekolah diminta agar mengirim data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2011 selesai.
B. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Mekanisme Penyaluran Dana Syarat penyaluran dana BOS adalah:
a. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama sekolah (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Sekolah mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Format BOS-03).
c. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Format BOS-04A), disertakan pula daftar sekolah yang menolak BOS (Format BOS-04B). Penyaluran dana BOS:
a) Penyaluran dana untuk periode Januari-Desember 2011 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
i. Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan.
ii. Dana BOS diharapkan disalurkan di bulan pertama dari setiap periode tiga bulan.
iii. Khusus penyaluran dana periode Juli-September, apabila data jumlah siswa tiap sekolah pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan data periode April-Juni. Selanjutnya, jumlah dana BOS periode Oktober-Desember disesuaikan dengan jumlah yang telah disalurkan periode Juli-September, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh sekolah.
b) Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi melalui Bank Pemerintah/Pos, dengan tahap-tahap sebagai berikut:
i. Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan.
ii. Unit terkait di Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
iii. Dinas Pendidikan Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi.
iv. KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara.
v. Dana BOS yang telah dicairkan dari KPPN ditampung ke rekening penampung Tim Manajemen BOS Provinsi yang selanjutnya dana disalurkan ke sekolah penerima BOS melalui Kantor Bank Pemerintah/Pos yang ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penyalur (Bank/Pos). Perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan untuk periode sebelumnya dapat digunakan/diperpanjang atau diperbaiki bilamana perlu. Tim Manajemen BOS Provinsi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Penyalur.
vi. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan sekolah harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan oleh Kantor Pos/Bank dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kantor Bank/Pos bersangkutan, Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut.
vii. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus mengembalikan kelebihan dana BOS tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi. Pengembalian kelebihan dana oleh sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung setelah setiap periode penyaluran selesai, atau setelah penyaluran periode ke-empat selesai (apabila Tim Provinsi menyesuaikan kelebihan dana tersebut dengan jumlah yang disalurkan pada periode berikutnya). Secara teknis, mekanisme pengembalian dana tersebut diatur oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dan lembaga penyalur.
viii. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama.
ix. Jika pada batas tahun anggaran, masih terdapat sisa dana BOS di rekening penampung Tim Manajemen BOS Provinsi akibat dari kelebihan pencairan dana dan/atau pengembalian dari sekolah, selama hak seluruh sekolah penerima dana BOS telah terpenuhi, maka dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara secepatnya.
x. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening penampung Manajemen BOS Provinsi, harus disetor ke Kas Negara.
2. Pengambilan Dana
a. Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data rekening sekolah penerima BOS dan besar dana yang harus disalurkan kepada lembaga penyalur dana (Format BOS-05).
b. Selanjutnya lembaga penyalur dana yang ditunjuk mentransfer dana sekaligus ke setiap rekening sekolah.
c. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah (Format BOS-12) dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun yang dapat menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional sekolah.
d. Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
e. Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti dana harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Aanggaran Sekolah (RKAS) atau RAPBS. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah.
3. Dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
b. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
c. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
d. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
f. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
h. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
j. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
k. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
l. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
m. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
n. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.
C. Larangan Penggunaan Dana BOS
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
e. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
f. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
g. Membangun gedung/ruangan baru.
h. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. I
i. Menanamkan saham.
j. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
D. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya.
2. Tim harus memperhatikan kualitas barang/jasa, serta ketersediaan, dan kewajaran harga.
3. Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, Tim Sekolah dapat memperoleh informasi harga melalui telepon atau menugaskan salah satu anggota Tim untuk mengunjungi penyedia barang/jasa atau berbelanja langsung dengan harga yang wajar.
4. Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta, ketiga anggota Tim Sekolah harus mengunjungi minimal 3 penyedia barang/jasa untuk mendapatkan informasi harga dan melakukan pembandingan dan pencatatan (Format BOS-13). Tim sekolah tidak perlu membuat rencana tertulis dan melakukan penawaran kepada penyedia barang/jasa.
5. Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp. 25 juta, maka Tim Sekolah harus menyusun rencana kebutuhan barang/jas sesuai Format BOS-17. untuk meminta penawaran tertulis kepada minimal 3 pihak penyedia barang/jasa.
6. Dalam kasus di mana dalam radius 10 km dari sekolah tidak ada pembanding atau memerlukan biaya besar/waktu yang lama untuk mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan, dengan memberikan penjelasan/ uraian mengenai alasan tersebut.
7. Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi harga kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar.
8. Setelah melakukan proses tersebut di atas, Tim Sekolah harus membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa.
9. Proses pembelian barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
10. Terkait dengan biaya untuk perawatan ringan/pemeliharaan bangunan sekolah yang jumlahnya kurang dari Rp 10 juta, Tim Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
a. Membuat rencana kerja (Format BOS-18).
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
c. Material yang dibeli oleh Tim menggunakan prosedur pembelian barang(point a s.d g).
d. Membuat laporan penggunaan dana (pembelian barang dan pembayaran upah) untuk kegiatan perawatan ringan/pemeliharaan sekolah.
e. Jadwal Penyaluran Dana Untuk mengontrol kelancaran pelaksanaan program BOS, Tim Manajemen BOS harus melakukan kegiatan secara terjadwal, dengan panduan sebagai berikut. No Kegiatan Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. SK Tim Manajemen BOS Provinsi
2. SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
3. Penyelesaian DIPA Provinsi
4. MoU dengan lembaga penyalur
5. Penyaluran dana triwulan 1
6. Penyaluran dana triwulan 2
7. Penyaluran dana triwulan 3
8. Penyaluran dana triwulan 4

E. TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA
A. Tim Manajemen BOS Pusat :
1. Menetapkan data jumlah siswa tiap wilayah berdasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah.
3. Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggung jawab.
4. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
B. Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Dilarang merealokasi dana BOS yang telah tertuang dalam DIPA untuk kegiatan lain.
2. Menetapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota dan sekolah berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/Sekolah.
4. Mengupayakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di provinsi masing-masing dari sumber APBD.
5. Menyalurkan dana ke sekolah sesuai dengan hak sekolah dan mengembalikan sisa dana yang tidak terserap di rekening penampung Tim Provinsi ke Kas Negara pada batas akhir tahun anggaran.
6. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
7. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS, dan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS.
8. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).
C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Menetapkan data jumlah siswa tiap sekolah berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah. 3
3. Mengelola dana operasional Kabupaten/Kota secara transparan dan bertanggung jawab. 24 Panduan BOS & BOS Buku
4. Harus menyediakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di kabupaten/ kota masing-masing dari sumber APBD.
5. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
6. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS.
7. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).
D. Sekolah
1. Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar.
2. Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di awal tahun ajaran, serta laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) di papan pengumuman setiap 3 bulan.
3. Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah.
4. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain.
5. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).

F. MONITORING DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Supervisi
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS.
Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat. Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana sekolah penerima bantuan
2. Penyaluran dan penggunaan dana
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kab/Kota. 30 Panduan BOS & BOS Buku
B. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
(1) Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, dan menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan, serta mendokumentasikannya.
(2) Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan.
(3) Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan.
(4) Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
(5) Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
C. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. 32 Panduan BOS & BOS Buku. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Keuangan BOS.
G.PENGAWASAN ,PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekat Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kab/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instansi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan Eksternal Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
c. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
d. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.





BAB III
PEMBAHASAN

A. Implementasi Dana BOS
Mekanisme Alokasi Pengalokasian dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap provinsi.
2. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Provinsi.
3. Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah.
4. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-02A dan Format BOS-02B). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS. Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
c. Alokasi BOS untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2011/2012.
d. Alokasi BOS periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data jumlah siswa tahun pelajaran 2011/2012. Oleh karena itu, setiap sekolah diminta agar mengirim data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2011 selesai.
Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Mekanisme Penyaluran Dana Syarat penyaluran dana BOS adalah:
a. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama sekolah (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Sekolah mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Format BOS-03).
c. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Format BOS-04A), disertakan pula daftar sekolah yang menolak BOS (Format BOS-04B). Penyaluran dana BOS:
1). Penyaluran dana untuk periode Januari-Desember 2011 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan.
b. Dana BOS diharapkan disalurkan di bulan pertama dari setiap periode tiga bulan.
c. Khusus penyaluran dana periode Juli-September, apabila data jumlah siswa tiap sekolah pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan data periode April-Juni. Selanjutnya, jumlah dana BOS periode Oktober-Desember disesuaikan dengan jumlah yang telah disalurkan periode Juli-September, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh sekolah.
2). Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
melalui Bank Pemerintah/Pos, dengan tahap-tahap sebagai berikut:
xi. Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan.
xii. Unit terkait di Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
xiii. Dinas Pendidikan Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi.
xiv. KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara.
xv. Dana BOS yang telah dicairkan dari KPPN ditampung ke rekening penampung Tim Manajemen BOS Provinsi yang selanjutnya dana disalurkan ke sekolah penerima BOS melalui Kantor Bank Pemerintah/Pos yang ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penyalur (Bank/Pos). Perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan untuk periode sebelumnya dapat digunakan/diperpanjang atau diperbaiki bilamana perlu. Tim Manajemen BOS Provinsi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Penyalur.
xvi. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan sekolah harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan oleh Kantor Pos/Bank dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kantor Bank/Pos bersangkutan, Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut.
xvii. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus mengembalikan kelebihan dana BOS tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi. Pengembalian kelebihan dana oleh sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung setelah setiap periode penyaluran selesai, atau setelah penyaluran periode ke-empat selesai (apabila Tim Provinsi menyesuaikan kelebihan dana tersebut dengan jumlah yang disalurkan pada periode berikutnya). Secara teknis, mekanisme pengembalian dana tersebut diatur oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dan lembaga penyalur.
xviii. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama.
xix. Jika pada batas tahun anggaran, masih terdapat sisa dana BOS di rekening penampung Tim Manajemen BOS Provinsi akibat dari kelebihan pencairan dana dan/atau pengembalian dari sekolah, selama hak seluruh sekolah penerima dana BOS telah terpenuhi, maka dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara secepatnya.
xx. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening penampung Manajemen BOS Provinsi, harus disetor ke Kas Negara.
4. Pengambilan Dana
f. Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data rekening sekolah penerima BOS dan besar dana yang harus disalurkan kepada lembaga penyalur dana (Format BOS-05).
g. Selanjutnya lembaga penyalur dana yang ditunjuk mentransfer dana sekaligus ke setiap rekening sekolah.
h. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah (Format BOS-12) dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun yang dapat menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional sekolah.
i. Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
j. Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti dana harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Aanggaran Sekolah (RKAS) atau RAPBS. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah.
5. Dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
b. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
c. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
d. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
f. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
h. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
j. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
k. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
l. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
m. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
n. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

6. Kendala dalam Implementasi BOS
Kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi dana BOS adalah sebagai berikut :
1. Peyelewengan BOS Oleh Oknum UPTD
Temuan Kelompok Kerja (Pokja) Beberapa temuan kasus seperti penyunatan dana BOS maupun lemahnya pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) menyatakan dana BOSyang semestinyadikelola sekolah justru dalam praktiknya UPTD turut melakukan intervensi. Pihak UPTD meminta sebagian dana BOS diserahkan kepada mereka dengan dalih untuk dana pengawasan siswa,besaran dana BOSyang disunat sekitar Rp 1.000per siswa, karena selama ini dilaporkan tidak ada masalah dengan dana BOS, kasus penyunatan dana BOS di SD ditemui pada beberapa kecamatan seperti Baturiti, Kediri, dan Pupuan. Dari upaya turun ke lapanganyang dilakukannya ditemui banyak sekolah yang tidak tahuketentuan petunjuk pelaksana pengelolaan dana BOS. Padahalsosialisasinya sudah dengan gencar baik lewat media massamaupun secara internal. Juga sudah jelas disebutkan dalam bukupanduan dan petunjuk dana BOS. Sehingga, ketika oknum UPTDmenyatakan juga berwenang mengelolanya mereka tidak dapatberbuat banyak kecuali menerima. Ada alasan lainyang cukupmencengangkan bahwa para guru terpaksa memberikan sebagiandana BOS karena takut kena sanksi institusi dari UPTD misalnyakena mutasi dan lainnya.
Seharusnya, dana BOS sepenuhnya dalam pengelolaansekolah. Karenany, siapapun atau institusi seperti UPTD tidakdiperkenankan turut campur dalam pengelolaan dana BOS dengandalih apa pun. Sebab, hal itu merupakan wewenang sekolah sertamekanisme dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh sekolah.Selaku Ketua DP, Dinas Pendidikan melakukan pengawasan danpengecekan kembali atas temuannya itu agar tidak terjadi manipulasidan penyimpangan.
2. Temuan BPK Dalam Penggunaan Dana BOS
Beberapa temuan BPKP tentang penyaluran dana BOS bermasalah, adalah, Pertama, ditemukan sekolah yang belum punya izin operasional, tetapi mendapat dana BOS. Kedua, terjadi penggelembungan jumlah siswa di 29 provinsi.
Selain itu, ditemukan pula pengunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan, seperti dipakai untuk insentif guru, beli komputer, kepentingan pribadi, dipinjamkan dan karya siswa. Kalau kayak gini penggunaannya, tidak pas kalau jumlah siswa yang dijadikan patokan menghitung jatah BOS per sekolah. Perlud ingat, konsep awal guna BOS itu untuk beli alat praktek siswa, biaya rapat komite sekolah, alat tulis, pembinaan siswa, perbaikan fasilitas.
3. BOS Buku Yang Menjadi Kendala
Depdiknas akan meluncurkan sembilan program utama tahun 2006. Salah satunya adalah bantuan operasional sekolah (BOS) untuk buku teks pelajaran (BOS Buku). BOS buku teks ini diberikan kepada siswa-siswa SD dan SMP yang ada di daerah-daerah terpencil dan tertinggal dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun. BOS buku, diberikan untuk buku teks pelajaran saja, tidak termasuk buku pengayaan. Besar kecilnya dana BOS Buku ditentukan oleh jumlah siswa dari sekolah yang bersangkutan. Setiap siswa mendapatkan BOS Buku sebesar Rp20.000,00 per buku.
Namun, alokasi penggunaan BOS Buku tersebut dinilai sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Berdasarkan laporan dari berbagai media, aroma tidak sedap mulai terendus di balik transaksi pengadaan buku teks, yaitu adanya penyalahgunaan dalam penyaluran buku. Padahal menurut Peraturan Mendiknas Nomor 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran, sekolah tidak diperkenankan memaksa atau menjual buku kepada siswa. Namun, aturan itu disiasati sekolah. Caranya, dengan mengarahkan sekolah atau siswa membeli buku dari penerbit tertentu.
Jika dana berasal dari masyarakat, sekolah (kepala sekolah) yang menjadi aktor, siswa diharuskan membeli buku dari penerbit yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah. Bila yang digunakan uang negara, biasanya pejabat dinas yang menjadi pelaku, sekolah diarahkan membeli buku-buku dari rekanan mereka.
Peran aktif juga semestinya dilakukan berbagai pihak. Seperti dari LSM yang tergabung dalam tim pengawas kucuran dana BOS buku di lapangan. Dewan akan mengawasi BOS buku dengan ketat. Tak bisa dipungkiri, pelaksanaannya di lapangan sangat rentan penyimpangan. Misalnya saat sekolah menggelar kegiatan, banyak penerbit buku yang bersedia menawarkan diri sebagai sponsor. Kalau tak ada kepentingan, tak mungkin penerbit mau membantu tanpa adanya kompensasi tertentu. Mengenai pemberian diskon adalah kebijakan internal tiap sekolah, tidak perlu dipermasalahkan jika diberikan secara profesional. Artinya, potongan harga tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru, bukannya hanya kepala sekolah ataupun dialihkan untuk pembelian berbagai perlengkapan sekolah, di luar BOS.

7. Solusi dari kendala implementasi dana BOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar